Usaha Kecil Menengah (Ukm), Si Pelopor Ekonomi Bangsa

Mengenal Usaha Kecil Menengah, Penggerak Ekonomi Indonesia

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha. Usaha ini juga berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang perjuangan yang secara lebih banyak didominasi merupakan acara perjuangan kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan perjuangan yang tidak sehat.

Kriteria perjuangan kecil berdasarkan UU No. 9 tahun 1995 yakni sebagai berikut:

- Memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berhubungan baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Berbentuk perjuangan orang perorangan, tubuh perjuangan yang tidak berbadan hukum, atau tubuh perjuangan yang berbadan hukum, termasuk koperasi

Kemudian pada tahun 2008 Usaha Kecil Menengah ini disatukan dengan Usaha Mikro sehingga disingkat menjadi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah memperbarui pengertian dan kriteria untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil Menengah sesuai dengan  Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian UMKM adalah

Usaha Mikro

Usaha Mikro yakni perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria perjuangan mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil

Usaha Kecil yakni perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik pribadi maupun tidak pribadi dari perjuangan menengah atau perjuangan besar yang memenuhi kriteria perjuangan kecil sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Usaha Menengah

Usaha Menengah yakni perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Kecil atau perjuangan besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU ini.

Kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yakni sebagai berikut :

Usaha Mikro yakni perjuangan produktif dengan aset maksimal 50 juta dengan omzet maksimal 300 juta. Usaha Kecil yakni perjuangan produktif dengan aset 50 juta hingga 500 juta dengan omzet antara 300 juta hingga 2,5 M. Usaha Manengah yakni perjuangan produktif dengan aset 500 juta hingga 10 M dengan omzet diatas 2,5 M hingga 50 M

Di Indonesia, UMKM yakni tulang punggung ekonomi negara. Jumlah UMKM hingga 2012 mencapai sekitar 56 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi sektor ekonomi lantaran menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi jalan masuk ke forum keuangan sangat terbatas alasannya yakni gres 25% atau 13 juta pelaku UKM yang menerima jalan masuk kesana. Pemerintah Indonesia juga turut ambil bab dengan membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Usaha Kecil Menengah (Ukm), Si Pelopor Ekonomi Bangsa"

Posting Komentar